Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Periksa 2 Korban yang Alami Kerugian hingga Rp71 Juta

- Senin, 18 Januari 2021 | 20:17 WIB
Logo grabtoko.com. (Istimewa)
Logo grabtoko.com. (Istimewa)

Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Grabtoko.com. Terkini, polisi sudah memeriksa dua korban yang mengalami kerugian cukup besar.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kedua korban itu berinisial YMH (30) dan AS (52). Keduanya mengalami kerugian yang cukup fantastis.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Kapten Afwan Terlihat di Padang, Ini Videonya

"Dua korban atas nama YMH dengan kerugian Rp 71.690.500 dan AS dengan kerugian Rp 11.298.500," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, Grabtoko.com dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh konsumennya yang merasa dirugikan. Pelapor melaporkan e-commerce itu karena merasa ditipu setelah melakukan transaksi di sana namun barang yang dibeli tak kunjung diantarkan.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan itu, Bareskrim Polri berhasil menangkap bos Grabtoko bernama Yudha Manggala Putra dan sudah menetapkan sang bos sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini berjumlah hampir 1.000 orang dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X