Petugas menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan perekaman data pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan kembali membuka layanan perekaman KTP-el, yang dihentikan seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 18 April lalu. Masyarakat bisa kembali melakukan perekaman KTP-el dengan syarat menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Petugas perekam yang melayani warga juga dibekali dengan alat pelindung diri lengkap, seperti menggunakan pelindung wajah dan baju hazmat. Untuk menghindari penumpukan, layanan pendaftaran warga dilakukan secara online dan dalam satu hari hanya dibatasi 20 orang.