Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum...

- Rabu, 31 Maret 2021 | 22:58 WIB
Kolase foto Andi Arief dan Moeldoko (Antaranews/Instagram)
Kolase foto Andi Arief dan Moeldoko (Antaranews/Instagram)

Politikus Partai Demokrat Andi Arief langsung berkicau di media sosial setelah pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Andi mengatakan, Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly telah mengambil keputusan yang tepat.

Atas keputusan itu, Andi melihat secercah harapan. Menurutnya, negara ini akan selamat jika hukum menjadi pertimbangan yang kuat.

Hal ini disampaikan Andi melalui akun Twitter @Andiarief__, Rabu (31/3/2021).

"Deja Vu, menkopolhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yasona Menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB sibolangit. Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat," tulis Andi.

Lebih lanjut, Andi mengucapkan terima kasih kepada para kader Partai Demokrat. Andi berharap partai tersebut akan berbenah usai menuai guncangan.

"Terima kasih kepada seluruh kader dan simpatisan, para tokoh non partai yg sudah nyatakan solidaritas dan dukungan selama ini. khusus terima kasih kepada pers dan media serta para netizen sekalian yg saya hormati. Mudah2an Partai Demokrat ke depan berbenah dan makin aspiratif," tulisnya.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko dari hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan ini dilakukan lantaran pihaknya mengacu kepada AD/ART Partai Demokrat yang telah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu.

"Bahwa ada argumen yang disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat. Kami menggunakan rujukan AD/ART yang telah terdaftar telah disahkan dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu," ujar Yasonna dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Pemerintah menilai KLB tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen, sehingga akhirnya ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Yasonna.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X