Awas Kena Sanksi, Ini Batas Waktu Perusahaan Beri THR pada Karyawan

- Senin, 11 Mei 2020 | 14:16 WIB
Ilustrasi: petugas teller BNI menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor BNI Cabang Kupang, NTT,Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Kornelis Kaha)
Ilustrasi: petugas teller BNI menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor BNI Cabang Kupang, NTT,Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meminta agar perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Perusahaan juga akan diberi batas waktu terkait pembayaran THR tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans), Jatim Himawan Estu mengatakan THR dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran.

"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," kata Himawan Estu, Minggu (10/5/2020).

Namun, jika perusahaan kesulitan membayar THR untuk karyawannya, maka perusahaan perlu segera membicarakannya dengan para karyawan untuk mencari solusi terbaiknya.

Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

"Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," lanjut Himawan Estu.

Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya juga akan sanksi kena sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker RI Nomer 20 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis seperti pembatasan kegiatan usaha.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X