WNI yang Tengah Berpegian Diimbau Segera Pulang ke Tanah Air

- Kamis, 19 Maret 2020 | 23:49 WIB
Konferensi pers mengenai perkembangan penanganan COVID-19 oleh Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/03/2020). (Photo/ANTARA/Kemlu RI)
Konferensi pers mengenai perkembangan penanganan COVID-19 oleh Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/03/2020). (Photo/ANTARA/Kemlu RI)

Mengantisipasi aturan yang ditetapkan berbagai negara dan merespon penyebaran virus corona di seluruh dunia, warga negara Indonesia yang sedang berpergian ke luar negeri diimbau untuk dapat kembali ke tanah air.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah ketika menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis (19/3/2020).

“Karena kita mengikuti dalam beberapa hari terakhir dan terus ke depannya, banyak negara yang menerapkan lockdown. Kita khawatir masyarakat kita di luar negeri yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan dan kunjungan singkat bisnis misalnya, mereka akan terhambat proses pulangnya ke Tanah Air,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan aturan tambahan bagi WNI yang baru kembali dari Tiongkok, Korea Selatan, Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol serta Iran akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Jika setelah melakukan pemeriksaan WNI tersebut mengalami gejala awal, maka ia dianjurkan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari.

“Dengan demikian tidak ada keperluan untuk memaksakan diri kembali ke Tanah Air, kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi atau keluarga yang menghendaki mereka pulang,” ujar Faizasyah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X