Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk

- Sabtu, 25 April 2020 | 17:04 WIB
Ilustrasi: Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). (ANTARA/Irwansyah Putra)
Ilustrasi: Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). (ANTARA/Irwansyah Putra)

Arab Saudi berencana akan menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Hal ini merupakan keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung.

Nantinya, hukuman cambuk tersebut akan digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," demikian isi dokumen mahkamah agung.

Cambuk sendiri diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," ujar  presiden Komisi HAM (HRC), dilansir dari Reuters.

Namun, bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X