Langgar Etik Kasus Brigadir J, Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:34 WIB
Ilustrasi foto almarhum Brigadir J saat pembongkaran makamnya untuk otopsi ulang. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Ilustrasi foto almarhum Brigadir J saat pembongkaran makamnya untuk otopsi ulang. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebanyak 31 personel kepolisian dinyatakan melanggar etik dan tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022). 

"Sampai hari ini Itsus sudah periksa satu penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi.

Baca JugaMakin Mesra, PKB dan Gerindra Dinilai Pasangan Serasi yang Saling Melengkapi

Pemeriksaan itu berlangsung di Bareskrim Polri. Usai diperiksa, anggota Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini langsung diamankan di Mako Brimob.

"Dari hasil riksa langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," beber Dedi.

Sebelumnya, ada sebanyak 31 personel yang diperiksa Tim Itsus Polri karena dinilai melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. Dari 31 personel ini, diketahui 7 diantaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Tim Khusus pada hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Sedangkan Tim Itsus memeriksa penyidik Polda Metro Jaya yang diduga melanggar etik.

"Tim Itsus yang dipimpin Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya," ungkap Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X