Motif Pembunuhan Pria Dibungkus Karung di Tangerang: Kakak Pelaku Ditawar Rp300 Ribu

- Kamis, 2 Juni 2022 | 15:33 WIB
Konferensi pers pembunuhan pria dalam karung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pembunuhan pria dalam karung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengungkap motif dari aksi pembunuhan terhadap pria yang mayatnya ditemukan di dalam karung dengan pemberat di sebuah danau di Tangerang. Rupanya aksi pembunuhan dilakukan karena korban menawar kakak pelaku seharga Rp300 ribu untuk disetubuhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

"Motif pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," kata Zulpan.

Insiden itu bermula saat pelaku dan korban berada di rumah korban pada 29 Mei 2022 yang lalu. Mereka saat itu menonton film porno bersama-sama.

-
Barang bukti pembunuhan pria dibungkus karung di Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Ada Laporan Penyelewengan Dana Bantuan untuk Pesantren, Menag Diminta Usut Tuntas

"Saat menyaksikan video porno korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini disampaikan korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak Rp300 ribu dipakai pelaku," beber Zulpan.

Kesal dengan ucapan korban, pelaku berinisial SY langsung menghabisi korban hingga korban tewas. Pelaku membunuh korban menggunakan kapak.

"Saat pelaku mendengar langsung naik darah, cekcok dengan korban. Pelaku SY langsung menghajar korban dengan kapak di rumah. Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan hingga meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 360 junto Pasal 338 ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sekedar informasi, warga Desa Legok, Tangerang sempat digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di sebuah danau. Jasad korban ditemukan dalam keadaan terikat, dibungkus karung hingga diberi pemberat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X