Mahasiswi yang Pukul dan Gigit Polisi karena Tak Terima Ditegur Lawan Arah Jadi Tersangka

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 08:56 WIB
Ilustrasi pemukulan. (Freepik/Macrovector)
Ilustrasi pemukulan. (Freepik/Macrovector)

HFR (23), seorang mahasiswi yang melawan polisi usai ditegur karena melawan arah di Jakarta Timur sudah berstatus sebagai tersangka. HFR dijerat dengan dua pasal berbeda.

Penetapan status tersangka terhadap HFR dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Konbes Pol E Zulpan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Zulpan menyebut mahasiswi itu dikenakan pasal berlapis karena perbuatanya melawan hingga menganiaya petugas kepolisian.

"Untuk penerapan pasalnya Pasal 212 dan 213 KUHP," beber Zulpan.

Baca Juga: Mahasiswa Ini Pukul dan Gigit Polantas hingga Berdarah, Alesannya Bikin Emosi: Lawan Arah!

Pasal 212 sendiri diketahui berisi tentang tindakan perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas dengan ancaman pidana paling lama satu tahun. Sedangkan Pasal 213 berisi perlawanan terhadap petugas.

Sekedar informasi kasus ini bermula dari seorang polisi lalu lintas berinisial Ipda RM menghentikan HFR dan menegurnya. Peneguran dilakukan karena HFR mengendarai sepeda motor melawan arah di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Bukanya menuruti teguran polisi, HFR malah memberikan perlawanan dengan cara menabrakkan motornya ke Ipda RM yang saat itu sedang bertugas. Pelaku juga menyerang mulai dari memukuk, menendang hingga mengigit petugas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X