Berulah, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolda Sumut

- Rabu, 26 April 2023 | 13:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi (ANTARA FOTO/HO-Humas Polda Sumut)
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi (ANTARA FOTO/HO-Humas Polda Sumut)

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin Hasibuan membiarkan sang putra menganiaya seorang mahasiswa. Karena ulahnya itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Achirudin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, INDOZONE melansir dari ANTARA, Rabu (26/4/2023).

-
Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK)

Baca Juga: Wisata Sawah Lukis dengan Suasana Ala Bali di Kota Binjai, Punya Spot Kece & Instagramable

Hadi menjelaskan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan, Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Di Balik Sejarah Masjid Perjuangan 45, Sebagian Tanah Wakaf Masih Dikuasai Pihak Lain

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X