AHY Ungkap Moeldoko CS Masih Berupaya Rebut Demokrat Lewat Ajukan PK di MA

- Senin, 3 April 2023 | 13:49 WIB
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapatkan informasi bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih berhasrat mengambil alih Partai Demokrat. 

“Tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Anies-AHY Cipika-cipiki, Sinyal Matangkan Jadi Pasangan Capres-Cawapres?

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, kali ini upaya kudeta itu dilakukan Moeldoko Cs lewat peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Kongres Luar Biasa (KLB) kudeta Demokrat.

“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” ungkap AHY.

Bukan Bukti Baru

AHY mengungkapkan, Moeldoko Cs mengajukan PK dengan alasan menemukan empat novum atau bukti baru. Menurutnya, bukti tersebut merupakan bukti lama yang telan menjadi bukti pada persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” tuturnya. 

Baca Juga: Partai Demokrat Harap Pemilu 2024 Fair Play, AHY: No Justice, No Peace!

Lebih lanjut AHY menyebut hari ini Demokrat akan mengajukan kontra memori atau jawaban terhadap upaya PK kubu Moeldoko. Dia meyakini Demokrat berada di posisi yang benar dan akan menang atas gugatan tersebut.

“Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X