Tim kedokteran forensik Polri pada hari ini, Rabu (27/7/2022) melakukan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Mabes Polri menyebut hasil autopsi kedua kali ini juga akan digunakan sebagai alat bukti.
"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Dedi menyebut pihaknya tidak akan menutup-nutupi hasil autopsi. Nantinya, hasil autopsi disebutnya bakal dibuka dalam persidangan.
Baca Juga: ACT Punya 10 Perusahaan Afiliasi untuk Gelapkan Dana, Ini Daftarnya
"Nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," beber Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J, polisi yang tewas di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo usai baku tembak dengan Bharada E mendesak Polri untuk melakukan proses autopsi ulang. Hal itu lantaran mereka mengklaim menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Brigadir J.
Polri pun merespon dan mengabulkan permintaan tersebut. Polda Jambi pada hari ini mengerahkan ratusan personelnya untuk mengawal jalannya rangkaian proses autopsi tersebut.