Nazaruddin Dapat Remisi Lagi, Kali Ini 6 Bulan

- Sabtu, 17 Agustus 2019 | 16:23 WIB
 Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2016)/(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2016)/(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebannyak 64 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas I A Sukamiskin, Bandung mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan ke-74 RI.

Salah satunya yakni terdakwa kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu mendapat potongan masa hukuman selama enam bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menjelaskan pemberian remisi kepada warga binaan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 menjelaskan aturan yang telah dijalankan oleh Nazar untuk mendapatkan remisi.

Seperti telah mengembalikan kerugian negara serta menjadi justice collaborator (JC).

"Kalau yang korupsi dia harus membayar kerugian negara dan menjadi JC. Nazaruddin mendapat remisi enam bulan ini tahun yang ke tujuh yang bersangkutan," kata Abdul Aris seperti diberitakan Antara, Sabtu (17/8/2019).

Nazar sudah tujuh kali mendapat remisi dari pemerintah. sejak 2013 hingga 2017 saja Nazar telah mendapat remisi sekitar 28 bulan.

Selain kasus korupsi wisma atlet Hambalang pada tahun 2012, Nazar juga menjadi terpidana kasus pencucian uang tahun 2016. Masa hukuman Nazaruddin dari dua perkara korupsi itu total 13 tahun, masing-masing enam tahun untuk kasus pencucian uang dan tujuh tahun untuk korupsi Wisma Atlet. Sejak menjalani hukuman tahun 2012, Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X