Polisi Sebut Pria yang Pukul Petugas Razia Masker di Solo Adalah Residivis Perusakan Kafe

- Kamis, 27 Mei 2021 | 17:26 WIB
Tersangka Haidar yang terlibat pemukulan petugas saat diperiksa dengan pengawalan ketat oleh polisi di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/5/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Tersangka Haidar yang terlibat pemukulan petugas saat diperiksa dengan pengawalan ketat oleh polisi di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/5/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Polres Kota Surakarta menyebutkan pria bernama Haidar (42) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap petugas merupakan seorang residivis kasus perusakan Cafe Zensho di Sriwedari pada 2013.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Haidar mengaku pernah ditahan karena terlibat perusakan Cafe Zensho Solo pada 2013 dengan divonis penjara selama enam bulan, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, disela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/5).

"Tersangka memang pernah berurusan dengan polisi karena terlibat kasus perusakan kafe di Solo, pada 2013, dan Haidar sudah menjalani hukuman selama enam bulan," ungkap Kaspolres dikutip dari ANTARA.

Polisi menahan dan menetapkan tersangka Haidar tersebut karena telah menganiaya dengan memukul seorang petugas kepolisian saat operasi yustisi penegakan prokes di Pasar Kliwon pada Minggu (23/5).

Tersangka saat melintas tidak mengenakan helm dan masker, ketika dihentikan oleh petugas hingga tiga lapis tidak mau menurunkan kecepatan kendaraan-nya. 

Bahkan, Haidar menyerempet salah satu petugas dan kemudian berhenti langsung memukul petugas yang mengenai kepala bagian kiri.

Baca juga: Catut Nama Eks Kapolri, 2 Pria di Jember Ditangkap Polisi Karena Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Saat dihentikan ia juga memaki-maki petugas dan mengancam akan membunuh petugas karena tidak terima diperiksa dalam operasi yustisi. Petugas langsung mengamankan dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.

Kini petugas yang dipukul oleh tersangka berada di RS Kustati Solo, untuk dilakukan pemeriksaan di radiologi pada bagian kepala korban. Namun, kondisi korban saat ini sudah stabil.

Setelah diperiksa, Haidar ?mengaku memukul dan memaki-maki petugas karena tidak terima dihentikan oleh tim gabungan dalam operasi yustisi. 

Atas perbuatan tersangka Haidar tersebut akan dijerat berlapir dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Ancaman hukum penjara selama dua tahun delapan bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X