Pinjol Ilegal di Jakarta kembali Digerebek, Kali Ini Ada 7 Kantor

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 08:52 WIB
Suasana dalam kantor salah satu pinjol ilegal yang digrebek. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Suasana dalam kantor salah satu pinjol ilegal yang digrebek. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lagi, sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) diobrak-abrik polisi, kali ini sebanyak tujuh kantor pinjol yang digerebek di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri.

Kabar mengenai penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. Ada sebanyak tujuh kantor yang digerebek.

"Benar, bahwa telah dilakukan kegitan itu," kata Brigjen Helmy saat dihubungi wartawan, Jumat (15/10/2021).

Penggerebekan itu sendiri ternyata sudah berlangsung pada Selasa, 12 Oktober 2021 dini hari yang lalu. Setidaknya, ada sebanyak tujuh orang yang diamankan oleh polisi dalam kasus ini.

"Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk jaringan lain atau sindikat lain," papar Helmy.

Lebih jauh Helmy membeberkan salah satu peran dari orang-orang yang diamankan pihaknya ini. Salah satu perannya yakni melakukan penagihan utang.

"Diduga para pelaku ini yanh bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting," kata Helmy.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Bareskrim sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X