Polisi Gerebek Klinik Spa Langgar Protokol Kesehatan, Tamu Pria Tepergok dalam Kamar

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 22:43 WIB
Ilustrasi terapis spa diamankan. (Istimewa)
Ilustrasi terapis spa diamankan. (Istimewa)

Sebuah klinik spa digebek oleh pihak kepolisian hingga mengamankan belasan terapis pijat di klinik tersebut. Diketahui operasional panti pijat tersebut melanggar protokol kesehatan.

Personel Polsek Sunggal mengamankan terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7/2021).

Ia menyebutkan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar seperti yang dilansir Antara.

Baca juga: Waduh! Biaya Pijat Prostitusi di Jakarta Utara Biasa Dibandrol Rp300 Ribu

Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.

"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.

Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X