Waduh! Kalau Uang Rp2 Triliun Akidi Tio Tidak Cair, Anaknya Terancam Penjara 10 Tahun

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:58 WIB
Penyerahan dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio secara simbolis (Dok. Pemprov Sumsel)
Penyerahan dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio secara simbolis (Dok. Pemprov Sumsel)

Kasus dana hibah almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 masih terus bergulir. Berhembus kabar bahwa uang Rp2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur tersebut tidak ada alias bohong belaka.

Polda Sumatera Selatan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio. Pada Senin (2/8/2021), polisi telah memeriksa Heriyanti, suaminya, anaknya, dan dokter pribadi keluarga.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri sendiri meminta agar kasus ini diserahkan kepada polisi.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.

Eko juga tidak berharap banyak karena dirinya hanya ingin menyalurkan kebaikan salah seorang warga untuk membantu penanganan Covid-19.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja. Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.

Terancam pidana

Namun, jika terbukti bohong, keluarga Akidi Tio yang terlibat akan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menghina negara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," kata Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombespol Ratno Kuncoro, dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Supriadi menegaskan Heriyanti hanya diundang untuk dimintai keterangan soal bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi, Senin (2/8/2021).

Pemeriksaan dilakukan karena dana Rp2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) menggunakan bilyet giro Bank Mandiri. Namun, hingga waktu yang ditentukan.

Alasan uang Rp2 triliun belum cair

Alasan dana bantuan Akidi Tio sebesar Rp2 triliun belum cair karena kendala teknis.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul  14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X