Pemprov DKI Uji Coba Tempat Karaoke, Pengunjung Wajib Bawa Surat Tes Antigen

- Rabu, 2 Juni 2021 | 16:12 WIB
Ilustrasi mic. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi mic. (Pexels/Pixabay)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan lengkap untuk penerapan uji coba pembukaan tempat karaoke dalam waktu cepat.

Gumilar mengungkapkan, salah satu aturan yang dibahas adalah terkait soal kewajiban menjalani tes Covid-19 melalui swab test antigen bagi pengunjung tempat karaoke.

"Harus swab antigen semua pengunjung, mereka sudah harus swab antigen," ucap Gumilar saat ditemui di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Selain itu, Disparekraf juga akan mengatur jumlah pengunjung tempat karaoke. Dalam uji coba nanti, tempat usaha tersebut rencananya akan dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.

"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari. Enggak boleh satu ruangan itu ganti-gantian," terangnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Akan Uji Coba Buka 50 Tempat Karaoke

Walau demikian, menurutnya, pengunjung tempat karaoke nantinya tak diwajibkan mengenakan masker saat bernyanyi. Mereka hanya diminta untuk mengenakan face shield saat berada di ruangan karaoke.

"Kalau nyanyi (pakai masker) sih kayaknya agak ribet ya. Makanya, paling tidak saat dia nyanyi itu harus pakai face shield," tandas Gumilar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X