Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Lodewijk Untuk Gantikan Azis Syamsuddin

- Kamis, 30 September 2021 | 08:59 WIB
Hari ini DPR gelar rapat paripurna penetapan Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Hari ini DPR gelar rapat paripurna penetapan Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna. Di mana salah satu agendanya adalah mengenai penetapan Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin.

Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021), akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun untuk agenda pertama Rapat Paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam setelah politikus Golkar itu menyatakan mengundurkan diri.

Nama Lodewijk telah diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada pimpinan DPR, Rabu (29/9/2021) kemarin. Sesuai mekanisme, proses penetapan Wakil Ketua DPR RI yang baru dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam,” kata Puan di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Nantinya setelah ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin, Lodewijk pun akan langsung dilantik dan dipandu Pengucapan Sumpah Jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.

Untuk agenda kedua Rapat Paripurna hari ini, menurut Puan, yakni pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Penetapan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang akan didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I,” jelas Puan.

Kemudian agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah laporan dari Badan Legislasi DPR RI atas Hasil Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Usai Lodewijk Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Pimpinan DPR

Puan menyebut, Rapat Paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Baleg DPR tentang Pendidikan Kedokteran.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ungkapnya.

Setelah itu, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu terhadap pembahasan sejumlah RUU. Ada 3 RUU yang pembahasannya diminta untuk diperpanjang.

“Berdasarkan Laporan pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 27 September 2021, Pimpinan Pansus, Komisi I, dan Komisi X DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktek Psikologi, dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,” terang Puan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X