Soal Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun, Wagub DKI: Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

- Sabtu, 25 September 2021 | 09:24 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat vaksinasi massal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat vaksinasi massal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan pemerintah pusat soal kemungkinan vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun.

"Kami menunggu informasi dari Kemenkes apa kebijakan yang akan diambil. Kebijakan dari pemerintah pusat, nanti menjadi rujukan bagi kami selanjutnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (25/9), mengutip Antara.

Wagub mengatakan, pemerintah pusat tentu memperhatikan perkembangan informasi dari luar negeri. Hingga akhirnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, salah satu produsen vaksin COVID-19, Pfizer, mengumumkan produk vaksinnya aman untuk anak di bawah 12 tahun.

"Tentu hal ini akan menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah pusat," kata Riza.

Selain itu, adanya kebijakan vaksinasi untuk anak di bawah usia 12 tahun, akan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta & akan mendorongnya, karena akan membantu penanganan COVID-19 itu sendiri.

"Tentu ini akan menjadi perhatian. Kami senang jika dibolehkan vaksin untuk anak-anak. Itu akan membantu kita semua, supaya anak-anak tidak terpapar," pungkas Riza.

Sebelumnya, produsen vaksin Pfizer & BioNTech menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksinya aman diberikan pada anak-anak berusia 5-11 tahun, untuk membentuk kekebalan tubuh yang kuat.

Disebutkan, vaksin COVID-19 dengan 2 suntikan akan menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5-11 tahun dalam uji klinis fase II dan III.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, penggunaan vaksin Pfizer belum diperbolehkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Hal tersebut mengacu pada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan Wiku itu merespons hasil uji klinis fase II dan III oleh Pfizer-BioNTech yang menunjukkan vaksin Pfizer aman bagi anak usia 5-11 tahun.

"Pemerintah Indonesia masih mengacu pada aturan EUA vaksin Pfizer yang dikeluarkan oleh Badan POM sejak tanggal 15 Juli lalu," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/9). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X