Kabar Baik! Warga Balikpapan yang Terkena PHK Tetap Bisa Berobat Gratis

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 14:05 WIB
BPJS Kesehatan lakukan proses verifikasi pada berkas induk terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/ANTARA)
BPJS Kesehatan lakukan proses verifikasi pada berkas induk terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/ANTARA)

Warga Balikpapan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.

"Dia dilayani dengan fasilitas Kelas 3, tapi sebelumnya lapor dulu ke kelurahan tempat dia tinggal untuk diverifikasi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugianto, Kamis (7/10), dikutip dari Antara.

"Verifikasi ke kelurahan cukup dengan membawa kartu penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kalau terverifikasi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan berhak atas layanan Kelas 3 dengan jaminan BPJS Kesehatan tersebut," sambungnya.

Sugianto mengatakan, verifikasi oleh kelurahan diperlukan karena yang membayarkan iuran adalah Pemkot Balikpapan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan subsidi ini jatuh ke tangan yang tepat.

Setelah dari kelurahan, data juga dicocokkan di Dinas Sosial. Bila memenuhi syarat, yang bersangkutan juga kemungkinan menerima bantuan-bantuan lain. Kemudian status keanggotaan BPJS Kesehaan yang bersangkutan adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Program tersebut akan dimulai pada Oktober 2021 dengan anggaran yang disediakan Pemkot sebesar Rp18 miliar hingga Desember mendatang. Sementara untuk tahun 2022, Pemkot telah siapkan anggaran sebesar Rp58 miliar.

"Program ini kita jalankan setidaknya selama saya menjabat sebagai wali kota,” tegas Wali Kota Rahmad Mas'ud.

Setidaknya, 70 ribu warga Balikpapan diperhitungkan menjadi peserta program ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X