Duh! Selain Sembako dan Sekolah, Melahirkan juga akan Kena Pajak, Makin Mahal!

- Minggu, 13 Juni 2021 | 09:41 WIB
Ilustrasi melahirkan (Unsplash)
Ilustrasi melahirkan (Unsplash)

Pemerintah tidak hanya berniat menarik pajak dari sembako dan pendidikan atau sekolah. Pemerintah juga akan menarik pajak untuk jasa rumah bersalin.

Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal 4A yang merupakan jasa pelayanan kesehatan medis, dihapus dari jenis jasa yang tidak kena pajak PPN. Jika diterapkan, nantinya jasa pelayanan medis, termasuk rumah bersalin akan kena pajak.

Otomatis biaya melahirkan akan semakin mahal. Selain bersalin, ada beberapa jasa yang termasuk pelayanan kesehatan medis berdasarkan UU No.49 tahun 2009.

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Besaran PPN juga akan naik menjadi 12% dari yang sekarang sebesar 10%. Namun, besaran tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Adapun pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X