Jika Corona Berlanjut, Muhammadiyah: Salat Tarawih dan Ied Berjamaah Ditiadakan

- Selasa, 7 April 2020 | 16:28 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. (ANTARA/Rahmad)
Ilustrasi salat berjamaah. (ANTARA/Rahmad)

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya telah mengatur pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul fitri jika pandemi virus corona masih terus berlanjut hingga memasuki bulan Ramadhan dan Syawal.

"Saya kira hal tersebut sudah ada dalam Maklumat/Edaran PP. Muhammadiyah," ucapnya kepada Indozone, Selasa, (7/4/2020).

Dalam Edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.

Di dalamnya tertulis apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka :

1. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

-
Umat Islam melaksanakan salat Jumat di masjid Agung Al Markazul Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/4/2020).(FOTO/Rahmad)

2. Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

4. Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang, virus corona sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Ied dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X