PSBB Direstui, Pemprov DKI Bakal Membatasi Kendaraan Pribadi

- Selasa, 7 April 2020 | 12:54 WIB
Ilustrasi pembatasan kendaraan pribadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Ilustrasi pembatasan kendaraan pribadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pembatasan yang lebih masif, termasuk ke kendaraan pribadi, dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. 

"Artinya setelah ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka kita bisa masifkan (pembatasan), tidak hanya MRT, LRT, dan Transjakarta, tetapi pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sejauh ini, kata Syafrin, pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI masih terbatas. Masih pada instansi atau lembaga di bawah naungan Pemprov DKI dan belum menyeluruh.

"Kalau sekarang itu kan kita masih fokus pada pelayanan di bawah komando Pemda. Jadi artinya Transjakarta, MRT, dan LRT," ujarnya.

Pendapat ini disampaikan Kepala Dishub DKI menyusul aturan pemerintah terkait PSBB. Tujuan menerapkan PSBB untuk penanganan virus corona. 

-
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Ia juga menjelaskan, jika mencermati dan menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB, yang salah satu poinnya melakukan pembatasan, hal itu telah dilaksanakan Pemprov DKI jauh sebelum ini. 

Contohnya adalah di sarana transportasi. Pihak pengelola diminta membatasi jumlah penumpang yang diangkut.

"Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi. Kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," imbuhnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan itu dan telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, seperti yang dibenarkan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni. 

"Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Diketahui, ada sejumlah daerah yang telah mengajukan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat lewat Menkes. Selain Jakarta, terdapat Fakfak, Timika, Tegal, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X