Giliran Natalius Pigai yang Dilaporkan ke Bareskrim

- Senin, 1 Februari 2021 | 19:24 WIB
Pelapor Natalius Pigai, Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pelapor Natalius Pigai, Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri hari ini. Kasusnya berkaitan dengan ujaran kebencian bernada diskriminatif.

Laporan polisi itu dibuat oleh seorang warga Minang bernama Aznil (48) didampingi oleh organisasi Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Aznil menpersoalkan cuitan Natalius Pigai di media sosial.

"Saya adalah putra Minang sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak Kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia," kata Aznil kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021)

Aznil menyebut ucapan Natalius Pigai di media sosial yang menyebut suku selain Jawa adalah budak menyinggung perasaanya. Atas hal itu lah dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pigai mengatakan bahwa suku lain adalah budak ini harus kita proses pernyataannya secara hukum. Sebagai orang Minang saya merasa sensitif dengan pernyataan ini, karena ini bisa terjadi distorsi di tengah masyarakat," beber Aznil.

Lebih jauh Aznil mensoalkan ucapan Natalius yang menyebut Minang tidak bisa menjadi presiden. Laporan itu sendiri disebut Aznil sudah diterima oleh Bareskrim Polri.

"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021. Untuk Pasal yang dilaporkan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X