Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung dari Umur 9 Tahun, Ibu Kandung Tahu Tapi Diam

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:55 WIB
Tersangka pencabulan putri kandung (ANTARA/Nur Muhamad)
Tersangka pencabulan putri kandung (ANTARA/Nur Muhamad)

Re alias AN (33), pelaku pencabulan anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Curup, telah mencabuli anaknya sejak korban berusia sembilan tahun hingga 13 tahun.

"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni.

Pencabulan yang berlangsung cukup lama ini baru terbongkar ketika salah satu tante korban curiga melihat kondisi korban yang trauma.

Setelah ditanya, korban akhirnya bercerita bahwa selama empat tahun terakhir dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri.

Mirisnya lagi kejadian ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri, namun tidak berani melaporkannya karena diancam oleh pelaku.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka Re sejak korban berumur sembilan tahun hingga 13 tahun sehingga setelah diketahui keluarga korban melaporkan ini ke Polres Rejang Lebong," kata dia.

Setelah dilaporkan, tersangka Re kemudian ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Seluma dan pada Kamis (28/1/2021).

Re sempat buron beberapa bulan semenjak kasusnya diproses oleh Polres Rejang Lebong pada 17 November 2020 lalu.

Sementara itu, korban saat ini masih dalam penanganan pekerja sosial untuk memulihkan trauma psikis yang dideritanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X