Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara karena Kasus Hajatan

- Kamis, 10 Desember 2020 | 13:53 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA)

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan akibat hajatan pernikahan putrinya di tengah pandemi virus corona. Dipersangkakan dua pasal, HRS terancam hukuman enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq dipersangkakan dua pasal yang berbeda. Pasal itu berkaitan dengan penghasutan dan mengajak melanggar kebijakan yang berlaku.

"Tersangka pertama sebagai penyelenggara pertama MRS sendiri di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dari penelusuran Indozone, Pasal 160 KUHP berkaitan dengan penghasutan. Ancamannya bahkan di atas lima tahun lebih tepatnya di enam tahun penjara.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisi tentang membangkang atau tidak mentaati aturan yang berlaku. Ancaman dari pasal ini hanya empat bulan penjara.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Hajatan

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Sobri Lubis pun menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X