Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tiri, Sebelumnya Pernah Dipenjara Karena Perkosa Anak Kandung

- Minggu, 11 April 2021 | 16:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Ist)
Ilustrasi pemerkosaan (Ist)

Seorang pria 45 tahun berinisial JPE di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kejahatan yang sama yaitu pencabulan seorang anak di bawah umur.

Sebelumnya, pada tahun 2003 silam JPE ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun demikian kali ini ia kembali ditangkap atas perbuatan serupa yaitu memperkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

JPE ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Jumat (9/4/2021) sore pukul 17.00 WIB. 

Saat itu ia sedang berada di kawasan Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. 

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (22/3/2021) malam hari di rumahnya ketika sang anak sambungnya itu sedang tertidur.

Kepada polisi JPE mengaku perbuatannya itu sudah tiga kali dilakukannya sampai pada akhirnya sang anak mengadu kepada ibunya.

Setelah sang anak menceritakan perihal yang ia alami, sang ibu pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Saat ditangkap, JPE sempat membantah telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya.

Akibat perbuatannya itu. JPE kini kembali mendekam di balik jeruji besi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X