Raffi Ahmad Minta Diproses Hukum, Ruhut Sitompul: Anies Juga Dong, Kan Hadir di Petamburan

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:40 WIB
Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan. (Instagram)
Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan. (Instagram)

Pengacara kondang Ruhut Sitompul menanggapi kasus hukum pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok di kediaman Ricardo Gelael untuk sebuah pesta.

Kasus ini pun bergulir hingga pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya Raffi dkk menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

Menurut Ruhut Sitompul kalau mengikuti prinsip sama kedudukan di mata hukum, bukan hanya pesta di tempat MRS dan Ricardo Gelael saja yang harus diproses hukum, namun juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kalau mengikuti jalan pikiran eh fikiran ha ha ha para kadrun mengenai pesta ditempat MRS dan Ricardo Gelael bukan hanya Rafi Ahok dan tamu2 yg lain dong yg diproses Hukum tapi Anies juga dong kan hadir di Petamburan," ujar Ruhut dalam akun Twitternya seperti yang dikutip INDOZONE, Sabtu (16/1/2021).

Ruhut pun meminta semua pihak untuk diam, dan jangan banyak bicara. Pasalnya proses hukum itu merupakan ranah pihak berwajib untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait pelanggaran Prokes.

"Sudahlah jgn ngebacot itu urusan pihak yg Berwajib MERDEKA," katanya.

Namun bedanya saat Anies mendatangi kediaman MRS di Petamburan beberapa waktu yang lalu, Gubernur DKI Jakarta tersebut terlihat tampak menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain dengan tamu yang hadir.

-
Anies Baswedan saat hadiri di Petamburan ketika menyambut HRS. (Ist)

 

Berbeda halnya dengan Raffi Ahmad dkk yang tampak tidak menjaga jarak dan menggunakan masker saat menghadiri pesta.

Sebelumnya seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu kemarin.

David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

-
Raffi Ahmad hingga Ahok hadir di pesta Richardo Gelael tanpa prokes. (Ist)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X