Stafsus: Presiden Sudah Sahkan 9 Peraturan Turunan UU Penyandang Disabilitas

- Rabu, 2 Desember 2020 | 21:55 WIB
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia. (Photo/Instagram/@angkie.yudistia)
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia. (Photo/Instagram/@angkie.yudistia)

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020.

Hal itu disampaikan oleh Angkie dalam forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Rabu (2/12/2020).

Selain itu, Angkie juga menjelaskan bahwa sembilan peraturan turunan itu disahkan sebagai wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas itu.

"Pemerintah Republik Indonesia di bawah pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan tugasnya amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bapak telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Angkie, dilansir dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Mengenaskan Korban Tawuran, Diduga Karena Provokasi di Media Sosial

Angkie juga menuturkan keseluruhan peraturan tersebut bisa diunduh melalui tautan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara lalu pada kolom pencarian (search), dapat diketik: 'Penyandang Disabilitas'.

Ia menilai peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri.

"Bagaimana peraturan-peraturan pemerintah ini bisa dijadikan peraturan menteri yang artinya keterlibatan teman-teman disabilitas pun dapat terintegrasi sejalan dengan aturan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang berasaskan penghormatan (respect), pelindungan (protect), pemenuhan (fulfill) hak penyandang disabilitas," kata Angkie.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X