Kenang Era SBY, Demokrat: Banyak Kritik Pedas, UU ITE Tak Sampai Penjara

- Selasa, 16 Februari 2021 | 15:46 WIB
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. (Instagram/@sbylovers)
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. (Instagram/@sbylovers)

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, apabila sebuah Undang-Undang sudah tak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat alangkah baiknya dilakukan revisi Undang-undang. Seperti halnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalau UU ITE saat ini dirasakan sudah tidak lagi update atau tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, merevisi UU ITE menjadi salah satu jalan yang patut untuk ditempuh demi kemaslahatan bersama," ujar Didik kepada Indozone, Selasa (16/2/2021).

Menurut Didik, ada hal yang harus dipahami jika faktanya penegakan hukum UU ITE ini berpotensi memunculkan kriminalisasi dan pemenjaraan maka diperlukan kontemplasi dan evaluasi mendalam.

"Mengapa sampai terjadi seperti itu, apakah UU ITE sudah tidak memadai atau pendekatan penegakkan hukumnya yang terlalu represif? atau faktor lainnya?," paparnya.

Kemudian dia menekankan bahwa setiap Undang-Undang termasuk UU ITE ini pelaksanaannya juga sangat tergantung daripada rezim yang berkuasa.

Baca Juga: Sumani, Pemain Gamelan yang Bantai Satu Keluarga di Rembang Ternyata Kecanduan Judi Online

Didik pun mengenang penerapan UU ITE di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dimana kritikan tidak kalah keras dan pedas, namun tidak berakhir kepada pemenjaraan.

"Di era SBY meskipun kritik masyarakat juga tidak kalah keras dan pedas, UU ITE ini dalam pelaksanaan penegakan hukumnya relatif tidak berakhir kepada pemenjaraan warga negara. Mungkin yang berbeda saat sekarang ini, dengan UU ITE yang sama, tidak sedikit orang yang masuk penjara karena menggunakan hak berpendapatnya," ujarnya.

Maka dari itu, Anggota Komisi III DPR RI ini berharap apapun jalan yang akan ditempuh, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, demokrasi dan kebebasan berpendapat harus tetap dijunjung tinggi sebagaimana menjadi amanat Konstitusi.

"Tidak boleh siapapun itu termasuk penguasa melakukan pemberangusan kebebasan dan menghentikan tumbuh kembangnya demokrasi, karena dengan demokrasi, rakyat akan terjamin hak-haknya dalam menentukan arah dan pengelolaan bangsa ini kedepan," tutupnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X