Sidang Obstruction of Justice, Pihak Baiquni Hadirkan Satpam hingga Penyidik Polres Jaksel

- Kamis, 24 November 2022 | 11:09 WIB
kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus obstruction of justice penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (24/11/2022). 

Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan 13 saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Adapun duduk sebagai terdakwa yaitu Baiquni Wibowo.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, sejumlah saksi tersebut terdiri dari pelapor, satpam dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Pelapor, Satpam dan Penyidik Jaksel,” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Bantah Keterangan Ferdy Sambo, Eks Ajudan Sebut Senjata yang Jatuh Jenis HS

Berikut nama-nama 13 saksi yang dihadirkan jaksa: 

1. Aditya Cahya Sumunar, S.Kom (Saksi Pelapor)

2. Marjuki (Saksi Satpam Yang Mengawasi CCTV)

3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)

4. Drs. Seno Soekarto, MBA (Saksi Ketua Rt Duren Tiga)

5. Tjong Djiu Fung Alias Afung (Saksi Teknisi CCTV)

6. Supriadi Alias Anto 

7. Ari Cahya Nugraha S.H.,S.I.K.,M.S.I

8. Ridwan Rhekynellson Soplanit, S.I.K.,M.H

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X