Oknum polisi lalu lintas yang tendang pengendara motor saat melaksanakan Operasi Patuh Rinjani 2021 di Jalan Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditahan di Polres Bima.
Berdasarkan penjelasan dari Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, oknum polantas yang tak disebutkan namanya itu langsung dipanggil dan untuk diperiksa dan ditahan usai video penganiayaan itu viral.
"Oknum anggota ditahan sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2003 tentang kedisiplinan anggota," kata Heru saat jumpa pers di Aula Polres Bima, Selasa (28/9/2021).
Heru lalu menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat anggota menghentikan pengendara motor tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pemotor saat itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan hingga berujung cekcok mulut dengan petugas. Diduga emosi, petugas pun melayangkan tendangan ke pemotor dan memukulnya.
"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami," ujar Heru.
Tak hanya itu, Heru juga mengungkap bahwa ia telah mendatangi rumah korban di Desa Tenga, Kecamatan Woha, untuk meminta maaf atas perbuatan anggotanya
"Alhamdulilah permintaan maaf kami diterima baik oleh orang tua korban," sambungnya.