OC Kaligis Bebas dari Lapas, Tapi Tidak Boleh Langgar Norma Kehidupan

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:55 WIB
Pengacara OC Kaligis. (ANTARA/Adityawarman)
Pengacara OC Kaligis. (ANTARA/Adityawarman)

Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/202).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (19/3/2022).

Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.

Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X