Diduga Langgar Merek 'GoTo', Bos Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro

- Selasa, 9 November 2021 | 14:54 WIB
Alfons Loemau (tengah), pelapor Gojek-Tokped di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Alfons Loemau (tengah), pelapor Gojek-Tokped di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

PT Terbit Financial Technology mempolisikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. 

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Pelapor dalam hal ini bernama Serfasius Serbaya Nanek yang juga merupakan seorang pengacara PT Terbit.

Sedangkan terlapor dalam kasus ini tertulis Direktur PT Karya Anak Bangsa Kevin Aluwi dan Dirut PT Tokopedia Wiliam Tanuwijaya. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan merek GoTo.

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau menyebut kliennya memiliki hak paten atas merek GOTO. Merek tersebut diketahui juga dipakai oleh Gojek dan Tokopedia.

"Ini merupakan kelanjutan dari pada pada proses pelaporan terhadap penggunaan merek tidak sah oleh Gojek dan Tokopedia," kata Alfons kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Ketua Komisi X : Permendikbud Kekerasan Seksual Perlu Revisi Terbatas

Nama GOTO diklaim Alfons sudah lebih dulu terdaftar milik kliennya dan digunakan untuk jasa pengembangan perangkat lunak. Perbedaan keduanya hanya penggunaan huruf besar dan kecil saja.

"Yang satu pakai huruf besar (GOTO), yang satu pakai huruf kecil (GoTo). (Untuk pelafalannya) sama," beber Alfons.

Dalam kesempatan yang sama, Serfasius Serbaya menyebut hal ini merugikan pihaknya baik materil maupun immaterill. Untuk kerugiannya diklaim mencapai Rp 1,2 triliun.

"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," kata Serfasius.

Dalam kasus ini, pelapor menyangkakan pasal berkaitan dengan tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X