Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf di Instagram

- Kamis, 4 November 2021 | 09:01 WIB
Rachel Vennya. (Foto/Instagram/rachelvennya)
Rachel Vennya. (Foto/Instagram/rachelvennya)

Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya yang kabur dari karantina usai menjalani perjalanan ke luar negeri.

Polisi mengatakan, Rachel Vennya cs terbukti melanggar UU Karantina. Untuk itu, ia terancam hukuman 1 tahun penjara.

"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Tak hanya Rachel, kekasih, manajer dan petugas bandara juga ikut jadi tersangka.

Sejalan dengan penetapannya sebagai tersangka, Rachel pun kembali aktif di media sosialnya dan menuliskan permintaan maaf.

"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," kata Rachel di laman Instagram pribadinya, dikutip Kamis (4/11).

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat," sambungnya.

Kejadian kali ini diakui Rachel menjadi pelajaran yang sangat berharga untuknya. Dirinya mengatakan juga akan bertanggung jawab dan siap menjalani hukuman.

"Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel.

Selain itu, Rachel juga berjanji takkan lagi mengulangi kesalahan yang sama.

"Aku berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X