Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Anggota DPR: Harus Diproses Secara Hukum

- Kamis, 2 September 2021 | 12:21 WIB
ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)
ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi turut menyoroti dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diceritakan oleh Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yakni MS. Menurutnya hal ini harus di bawa ke ranah hukum dan tak hanya di internal KPI saja.

"Ya ini harus dilaporkan ke penegak hukum dan diproses secara hukum, bukan hanya internal KPI saja," ungkap Bobby kepada Indozone, Kamis (2/9/2021).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan mengapa dirinya mendorong agar kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS diproses ke hukum agar menemui titik terang.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama dan Peran 7 Terduga Pelaku Bully dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat

"Ini harus diproses hukum agar ada kejelasan apakah ada pelanggaran hukum, bukan fitnah," katanya.

Di sisi lain Bobby menekankan kasus yang sedang menjadi sorotan ini tentu untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang baik di tempat yang sama maupun di tempat lain.

"Hal ini bisa terjadi di instansi mana saja, dan tidak boleh berulang lagi, sehingga bila memang terbukti ada konsekuensi hukum nya. Apalagi di KPI yang lembaga publik dan ada representasi publik, tindak lanjut soal ini harus dituntaskan," imbaunya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis yang dialami oleh pegawainya berinisial MS. Diketahui, kejadian memalukan itu terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat, tepatnya di Gedung Bappeten KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

KPI Pusat dalam pernyataan sikapnya menyampaikan turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk perundungan dan pelecehan seksual terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. Menindaklanjuti kasus tersebut, KPI Pusat akan melakukan penyelidikan dan meminta penjelasan dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin pernyataan sikap KPI Pusat dikutip Indozone, Kamis (2/9/2021).
 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X