Sebelum Dicabuli, Guru Ini Minta Korbannya Bersumpah untuk Tutup Mulut

- Minggu, 8 Desember 2019 | 16:57 WIB
Dok. Humas Polres Malang
Dok. Humas Polres Malang

Polres Malang mengamankan seorang oknum guru dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.

Oknum guru honorer yang berinisial CH tersebut ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
CH sendiri merupakan salah seorang guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).

Ada 18 siswa laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH. Jumlah tersebut tak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

CH membujuk korban dengan alasan untuk penelitian disertasi S3 tersangka. Dia mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban.

Sebelum mencabuli para siswa, para korban diminta bersumpah di atas Al-Qur'an agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.

Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda-beda. CH pertama kali melakukan aksi cabulnya pada tahun 2017 dan terakhir melakukan perbuatan cabul tersebut pada Oktober 2019.

Hingga akhirnya, kelakuan bejat CH terkuak setelah salah satu siswa memberanikan diri bercerita kepada salah satu guru mereka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X