Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar yang berinisial AM (27), diduga mengalami tindakan represif oknum polisi saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Padahal dosen tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan aksi demonstrasi. Peristiwa ini disesalkan dan dikecam oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid.
"Kami sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat," ujar Fahri Bachmid, Senin (12/10/2020).
Diketahui, dosen UMI Makassar itu sudah memperlihatkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat saat ditangkap. Namun, penjelasannya tidak digubris oleh aparat.
Dosen FH Universitas Muslim Indonesia Makassar Menjadi Korban Salah Tangkap dan Represifitas Aparat
[SEBUAH UTAS KRONOLOGIS PENANGKAPAN AM] #TolakOmnibusLaw#MosiTidakPercaya pic.twitter.com/9cq1h6PRlK— Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (@PBHI_Nasional) October 11, 2020
Menurut Fahri, tindakan kekerasan oknum aparat tersebut melanggar HAM dan prinsip dasar hak asasi, yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan itu juga melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal, peraturan itu adalah pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi kepolisian Republik Indonesia, tambah Fahri.
"Kami melihat apa yang dialami oleh korban adalah sebuah tindakan penganiayaan yang tergolong brutal dan sangat melanggar HAM," katanya.
Catatan luka-luka yang diderita oleh sdr. AM :
— Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (@PBHI_Nasional) October 11, 2020
1. Memar pada kelopak mata bagian kiri
2. Bengkak pada kepala bagian banan
3. Luka pada hidung
4. Memar pada Paha sebelah kanan
5. Tangan kiri kanan luka-luka
6. Punggung sebelah kanan
7. Pinggang
8. Memar pada jidat
Fahri menegaskan apapun alasannya aparat tidak dibenarkan menyalahgunakan kewenangannya dalam menghadapi massa, dengan cara yang berlebihan. Apalagi menangkap seseorang secara sembarangan.
Fahri meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menindaklanjuti kasus ini dan oknum aparat tersebut diberikan hukuman setimpal jika terbukti bersalah.
"Kami meminta Kapolda segera melakukan proses hukum atas tindakan oknum aparat keamanan yang telah melakukan kejahatan secara berlebihan ini, dan jika terbukti selain dikenakan hukuman yang setimpal, yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri," katanya.
Fahri juga meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh tindakan para anggotanya dalam menangani aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.