Orang yang Masuk Jakarta di Masa PSBB Transisi Wajib Tunjukkan SIKM

- Rabu, 10 Juni 2020 | 19:39 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Meskipun larangan mudik Lebaran telah berakhir, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih tetap memberlakukan seseorang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika hendak ke wilayah Ibu Kota, begitu juga sebaliknya. 

"Jadi untuk Jakarta, SIKM tetap berlaku selama Peraturan Gubernur No. 47/2020 belum ada perubahan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (10/6/2020). 

Syafrin menjelaskan, bahwa petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP hingga kini tetap disiagakan di simpul-simpul transportasi. Sehingga pemantauan masih terus dilakukan.

"Contohnya ke Gambir, begitu ada yang datang, petugas kita melakukan pengecekan. Jadi yang tidak membawa SIKM masuk Jakarta ini tentu kita akan kirim ke lokasi-lokasi karantina yang sudah ditetapkan oleh ketua gugus tugas wilayah," ujarnya. 

Adapun aturan SIKM di bandara yang disebut-sebut sudah tidak diberlakukan di bandara, Syafrin menyatakan bahwa regulasi tersebut ada di angkasa pura. Namun pada prinsipnya aturan tersebut sampai hari ini masih berlaku. 

"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di Angkasa Pura ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan periksa," tegasnya.

-
Ilustrasi petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk SIKM. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Perekonomian DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta soal diberlakukannya PSBB transisi dan sejumlah kegiatan ekonomi kembali bisa beroperasi. 

Pasalnya baru empat hari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB tansisi, sejak itu atau mulai 5 hingga 9 Juni 2020 jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) meningkat secara signifikan.

"Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 5 Juni jumlah penambahan pasien positif Covid-19 harian berjumlah 61 orang dan pada tanggal 9 Juni jumlahnya meningkat menjadi 239 orang," kata Yani di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurut Yani, kebijakan menghidupkan kembali roda ekonomi penting, akan tapi kesehatan dan keselamatan jiwa jauh lebih penting. Dirinya juga kekhawatiran akan besarnya kemungkinan terjadi gelombang kedua wabah Covid-19 di Jakarta, jika tidak ada penerapan protokol kesehatan yang tegas. 

"Ini baru empat hari tapi lonjakan pasien sudah sangat tinggi, dari 61 orang menjadi 239 orang per hari dalam waktu singkat, ini ekstrem sekali dan harus menjadi perhatian dalam membuat kebijakan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, lonjakan pengguna lalu lintas juga terjadi di DKI Jakarta, jika dibandingkan dengan masa PSBB awal. Di mas PSBB transisi ada penambahan rata-rata jumlah kendaraan hampir mencapai 50 ribu kendaraan per hari. 

"Lalu lintas kendaraan juga mulai meningkat lebih banyak dibandingkan masa PSBB sebelumnya, dari 190 ribuan meningkat jadi 240 ribuan perhari," sebut Yani yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Dikatakannya, tingginya penambahan jumlah pasien positif Covid-19 tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama, khusus Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X