Terungkap Suami Tega Bunuh Istri di Asahan, Tolak Hubungan Intim Ayunkan Kampak ke Leher

- Rabu, 17 Juni 2020 | 14:22 WIB
Heri Irawan (29) tega membunuh istrinya pakai Kapak di Asahan. (Ist)
Heri Irawan (29) tega membunuh istrinya pakai Kapak di Asahan. (Ist)

Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri hanya karena persolan tak diberi jatah hubungan intim layaknya suami istri pada umumnya.

Heri Irawan (29) warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara tega membunuh istrinya Ayu Widati Siregar (24).

Pelaku yang diduga depresi setelah dua bulan tidak bekerja karena pandemi corona.

Sadisnya, suami menghabisi nyawa sang istrinya dengan mengayunkan kampak ke bagian lehernya hingga tewas.

Pembunuhan sadis itu diungkap Polres Asahan, Selasa (16/6/2020).

"Alasan pelaku ini melakukan pembunuhan tersebut dengan cara mengkampak korban karena alasan sakit hati. Pelaku pernah mengajak isterinya untuk berhubungan badan namun ditolak," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat menggelar konferensi pers di lingkungan halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/6/2020).

Kemudian pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

"Dia sudah rencanakan pembunuhan," kata Kapolsek lagi.

Masih menurut penjelasan Kapolres, pelaku melakukan perbuatan keji itu dalam keadaan sadar.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan sadis itu, pelaku sempat berniat bunuh diri.

Dia menebas tangannya sendiri hingga putus, namun digagalkan pihak keluarga yang kemudian menyerahkannya ke polisi.

“Walaupun pelaku sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa pelaku saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara di Medan," kata Nugroho.

Polres Asahan telah mengamankan barang bukti berupa dua buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban.

Atas perbuatannya itu Kapolres menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X