Status Darurat Bencana Nasional Dipastikan belum Berakhir

- Jumat, 22 Mei 2020 | 12:35 WIB
Suasana di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Tampak petugas menggunakan APD di bawah guyuran hujan lebat tengah memakamkan korban meninggal karena positif virus corona. (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Tampak petugas menggunakan APD di bawah guyuran hujan lebat tengah memakamkan korban meninggal karena positif virus corona. (INDOZONE/Arya Manggala)

Status darurat bencana nasional di Indonesia dipastikan belum berakhir atau masih diberlakukan. Hal tersebut dikarenakan wabah penyebaran virus corona atau Covid-19 masih terjadi hingga kini di Tanah Air.

Hal ini meleset dari target dan perhitungan, dimana sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan bahwa status keadaan darurat bencana nasional ini akan berakhir pada 29 Mei 2020.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui siaran persnya, Jumat (22/5/2020).

Doni menjelaskan kalau status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut, yakni pertama penyebaran virus corona yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga Kamis, 21 Mei angka penambahan kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

Yang kedua, terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X