Wagub DKI Minta Perusahan Tidak Tunda Pemberian THR ke Karyawan

- Sabtu, 10 April 2021 | 12:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan perusahaan wajib untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, menurut Riza, THR merupakan hak yang harus diterima semua karyawan setiap tahunnya. Maka dari itu, perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban tersebut jelang Lebaran tahun ini.

"THR kewajiban bagi semua untuk memberikan THR pada waktunya," ucap Riza Patria di Gedung Balai  Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu  (10/4/2021).

"Segera diberikan hak pada karyawan buruh semuanya yang memiliki hak saya kira kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya, buruhnya," tambahnya.

BACA JUGA: Wagub DKI Perkirakan Kuliah Tatap Muka di Kampus akan Dibuka Tahun Ini

Namun hingga saat ini, Riza mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima arahan dari Pemerintah Pusat mengenai mekanisme pemberian THR itu

Politikus Partai Gerindra tersebut pun memastikan Pemprov DKI bakal mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait  tunjangan tahunan itu.

"Mekanisme diatur sesuai dengan ketentuan," tandas pria yang akrab disapa Ariza tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X