IPW Nilai Instruksi Kapolri soal Peliputan Media Tak Istimewa tapi Bisa Disalahgunakan

- Rabu, 7 April 2021 | 18:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Mabes Polri)

Meski pada akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik kembali instruksi terkait peliputan media, tetap saja publik berspekulasi seperti halnya Indonesian Police Watch (IPW) yang memberikan kritik terkait hal ini. 

IPW memandang instruksi itu sendiri tidak ada yang istimewa namun bisa disalahgunakan oleh anggota polisi.

"Sebenarnya tidak ada yang istimewa dari surat Kapolri tertanggal 5 April 2021 tersebut, karena surat itu untuk internal kepolisian," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Namun, Neta menilai jika instruksi yang tertuang dalam surat telegeram Kapolri dilaksanakan, akan menjadi bumerang ke depannya. Sebab, instruksi itu berpotensi disalahgunakan oleh anggota Polri sendiri.

Polisi bisa saja menutup-nutupi informasi buruk mengenai institusinya ke media nasional jika berpacu pada instruksi Kapolri ini.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Kampung Rambutan, Kalideres dan Tanjung Priok Bakal Ditutup

"Hanya saja surat Kapolri itu memang bisa disalahgunakan kalangan kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal Polri, apalagi yang bersifat negatif," beber Neta.

Neta sendiri menyebut instruksi Kapolri itu bukanlah instruksi untuk melarang media massa meliput. Sebab, Polri tidak memiliki kewenangan melarang kebebasan pers.

"Surat Kapolri itu bukan buat eksternal Pori, apalagi untuk melarang larang kalangan pers karena Kapolri tidak punya wewenang melarangan pers. Dalam bertugas pers dilindungi UU pers," kata Neta.

"Kalaupun di poin pertama surat Kapolri itu menyebutkan, 'Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis' itu hanya ditujukan ke internal Polri agar dalam operasi kepolisian tidak mengajak atau melibatkan para wartawan," sambung Neta.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan peliputan media. Ada 11 poin dalam instruksi tersebut yang salah satunya melarang mempubllis mengenai kekerasan polisi maupun polisi yang arogan.

Pasca munculnya instruksi tersebut, berbagai pihak mulai mengkritisinya hingga pada akhirnya Kapolri menutuskan mencabut instruksi tersebut. Kapolri sendiri sudah menberi penjelasan jika instruksi itu hanya berlaku di internal Polri dan bukan untuk media nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X