Polri akan Jerat Pembobol Bank Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

- Jumat, 10 Juli 2020 | 16:02 WIB
Tersangka Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)
Tersangka Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)

Polri akan menggunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku tindak pidana kasus pembobolan Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa.

Mengenai Pasal TPPU tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri.

"Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU, ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," ucap Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

-
Konferensi pers kasus Maria Pauline Lumowa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Lebih lanjut Listyo menjelaskan, jeratan pencucian uang itu digunakan untuk kepolisian menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembobolan sebesar Rp1,7 triliun.

"Jadi seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita liat beberapa hari ke depan," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun, Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan Bank BNI, dan menggondol uang sebesar Rp1,7 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X