Ketua MUI Cholil Nafis Minta SKB 3 Menteri Tentang Seragam Beratribut Agama Dicabut

- Jumat, 5 Februari 2021 | 15:34 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis. (Twitter/@cholilnafis)
Ketua MUI Cholil Nafis. (Twitter/@cholilnafis)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis meminta pemerintah meninjau kembali atau mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membahas tentang seragam beratirbut agama.

Sebab, menurutnya pelarangan soal pakaian atribut keagamaan tidak lagi mencerminkan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Cholil melalui akun Twitter pribadinya.

"Klo pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan," kata @cholilnafis, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, siswa perlu dipaksa untuk melakukan hal yang baik sesuai dengan perintah agama. Karena itu, Cholil berpendapat SKB Tiga Menteri perlu ditinjau ulang.

"Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yg baik dr perintah agama krn utk pembiasaan pelajar. Jd SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," ujarnya.

Cholil kemudian menegaskan bahwa apa yang dikatakannya tersebut adalah pendapat pribadi bukan pendapat institusi.

Baca juga: DPR Harap Penerapan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dapat Dipantau

Untuk diketahui, SKB menteri disahkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun isi dari SKB Tiga Menteri tersebut yaitu:

  1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X