Bioskop Dibuka Kembali, Ini Batas Usia yang Boleh Nonton dan Persyaratan Lainnya

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Satgas Covid-19 berikan protokol kesehatan untuk pembukaan bioskop kembali. (Youtube/BNPB Indonesia).
Satgas Covid-19 berikan protokol kesehatan untuk pembukaan bioskop kembali. (Youtube/BNPB Indonesia).

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) Wiku Adisasmito meminta Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan berbagai unsur dalam rencana pembukaan Bioskop mulai dari kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan protokol kesehatan hingga pembatasan usia pengunjung.

"Kesiapan penyelenggara harus dilakukan training dengan baik, supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tertib selama dalam proses pembukaan dan pelaksanaan Bioskop tersebut," kata Wiku di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Menyoal pengunjung, Wiku menyarankan agar usia pengunjung juga dibatasi sehingga menurunkan resiko penularan yang berdampak negatif pada kesehatan khususnya untuk usia-usia rentan dengan Covid-19

"Kami menyarankan pengunjung untuk Bioskop atau Cinema, mengingat adanya risiko yang ada di masyarakat yang datang adalah masyarakat yang ada di usia rentang diatas 12 tahun dan dibawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit lainnya seperti Jantung Kencing manis, paru-paru, dan harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

Selain itu, pengelola bioskop harus menjaga dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan seminimal mungkin menekan interaksi antara orang, seperti pengunjung dengan pengunjung lain dan dengan petugas.

"Pemeriksaan harus dijalankan dengan protokol yang ketat. Selama menonton tidak boleh makan dan minum dan tetap menggunakan masker dari awal sampai selesai. Tentunya pembatasan waktu dalam ruangan bioskop dijaga. Tidak lebih dari dua jam dan jarak antar kursi juga diatur," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X