Kabid Bimas Kristen Kemenag Provsu: Gereja IRC Medan Jangan Lagi Dibilang Sesat

- Selasa, 7 Juli 2020 | 12:18 WIB
Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Dr. Arnot Napitupulu (keempat dari kiri) bertemua dengan pimpinan dan sejumlah jemaat Gereja IRC di Aula Kemenag Provinsi Sumut, Senin (6/7). (INDOZONE/Tonggo Simangunsong)
Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Dr. Arnot Napitupulu (keempat dari kiri) bertemua dengan pimpinan dan sejumlah jemaat Gereja IRC di Aula Kemenag Provinsi Sumut, Senin (6/7). (INDOZONE/Tonggo Simangunsong)

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Arnot Napitupulu meminta agar jangan ada lagi oknum maupun lembaga yang menyebutkan bahwa Gereja IRC (Indonesia Revival Church) Medan sesat. Jika ada yang menyebutnya gereja yang mengajarkan ajaran sesat, maka justru yang menyebutnya itulah yang sesat. Sebab, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan terhadap gereja itu, tidak ada ajaran sesat yang diajarkan gereja ini kepada jemaatnya.

"Jika ada yang masih menyebut Gereja IRC ini ajaran sesat, maka saya berani mengatakan justru yang mengatakan sesat itulah yang sesat. Saya akan menjadi orang pertama yang akan menghadapinya. Sebab, berdasarkan evaluasi yang kita lakukan, tidak ada pelanggaran maupun ajaran sesat yang dilakukan gereja ini," jelas Dr. Arnot Napitupulu saat bertemu dengan Pimpinan Gereja IRC, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan Pdt. Dr. Tulus Siahaan Mth, sejumlah jemaat dan pendeta di Aula Kanwil Depag Provsu, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa gereja IRC sejauh ini berpatokan pada ajaran Kristen yang benar, menggunakan Alkitab cetakan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) sebagai kitab suci yang sah dipakai umat Kristen di Indonesia, mengakui Tri Tunggal, merayakan Natal, melakukan pembabtisan selam seperti yang lazim dilakukan gereja karismatik pada umumnya berdoa seperti yang diajarkan Tuhan Yesus Kristus. 

"Jika ada perbedaan, misalnya dalam hal pembabtisan kan tidak ada masalah. Pembabtisan selam sudah lazim dalam ajaran gereja karismatik, berbeda mungkin seperti saya di GKPI, baptisannya sejak dulu dipercik, itu kan hanya caranya saja yang berbeda. Lagi pula, manusia tidak berhak menyatakan itu sesat, hanya Tuhan yang berhak mengatakan itu sesat," jelas Arnot. 

Dia juga berharap agar jangan ada lagi sesama gereja yang saling menghakimi sehingga jemaat yang melakukan ibadah tidak terganggu bahkan sampai terjadi penutupan gereja. Dia juga mengharapkan agar jangan ada tindak kekerasan maupun kriminalisasi kepada gereja, apalagi dilakukan oleh sesama umat Kristen.

Arnot menjelaskan, setelah melakukan observasi terhadap gereja IRC, Kanwil Kemenag Sumut akan mengeluarkan surat rekomendasi yang akan ditandatangani langsung yang menyatakan bahwa gereja tersebut tidak ada mengajarkan ajaran sesat.

"Saya akan tandatangani itu, karena alasannya kuat, gereja ini tidak ada mengajarkan ajaran sesat. Jika ada perbedaan dalam hal pengajaran itu kan sah-sah aja," ujarnya. 

-
Pdt. Asaf Marpaung menunjukkan video pengrusakan tembok gereja IRC. (INDOZONE/Tonggo Simangunsong)

Pada pertemuan itu, pimpinan gereja IRC Pdt. Asaf Tunggul Marpaung menunjukkan video yang menunjukkan pengrusakan terhadap tembok gereja oleh oknum yang diduga merupakan suruhan oknum mantan jemaat gereja. Pada saat pengrusakan itu, Pdt. Asaf Marpaung sedang berada di kantor Polda Sumatera Utara membuat laporan penggelapan aset yang dilakukan mantan jemaat gereja IRC. 

"Saya tidak berada di gereja pada saat itu, lalu ada beberapa orang seumuran mahasiswa demo dan merusak tembok gereja," jelas Pdt. Asaf Marpaung. Setelah menunjukkan surat ijin yang sah, para pengrusak itu disuruh pulang dengan baik-baik. Kejadian pengrusakan itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, gereja IRC dituduh melakukan ajaran sesat oleh mantan jemaat gereja, Milva Riosa Siregar dan suaminya, Guntur Togap Hamonangan Marbun. Milva Riosa Siregar sebelumnya merupakan bendahara pembangunan gereja IRC. Keduanya melaporkan Pdt. Asaf Marpaung ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan ajaran sesat, sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018.  

Kuasa Hukum Gereja IRC, Tribrata Hutauruk dari Law Office TARGETZ & Rekan mengatakan, kasus itu masih berlanjut dan pada Rabu (8/7) sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Milva untuk membuktikan tuduhannya terhadap Pdt. Asaf Marpaung. 

"Rabu ini sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dan penggugat dan tergugat," jelas Tribrata Hutauruk.

Tribrata mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan gugatan terhadap Milva Riosa Siregar dan suaminya, Guntur Togap Hamonangan Marbun dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Pdt. Asaf Marpaung. Sebab, mereka telah melakukan pencemaran nama baik melalui media massa berdasarkan laporan ke polisi terhadap Pdt. Asaf Marpaung.

"Kita telah menggugat senilai Rp 25 miliar agar tidak terjadi lagi kasus yang sama terhadap pendeta. Silakan dipertanggungjawabkan tuduhannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X