Maju Mundur Ketegasan Pemerintah Soal Larangan Mudik

- Rabu, 6 Mei 2020 | 13:13 WIB
Menhub Budi Karya sumadi melakukan pengecekan kesiapan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Dedhez Anggara)
Menhub Budi Karya sumadi melakukan pengecekan kesiapan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Dedhez Anggara)

Sanksi tegas larangan mudik akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020, tapi hingga kini pemerintah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang akan membahas soal sanksi tegas bagi pelanggar aturan mudik. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI yang diselenggarakan, Rabu (6/5/2020), Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pihaknya dengan stakeholder terkait, akan membahas aturan tersebut secara maraton hari ini. 

"Secara marathon, nanti jam 13.00 WIB saya dengab Dirjen Udara, besok dengan 3 Dirjen, agar penjabaran dan detail itu akan disampaikan ke khalayak," ujar Menhub Budi Karya. 

-
Penyekatan Tol Jakarta Cikampek usai pemberlakukan kebijakan larangan mudik.(ANTARA/Saptono)

Dia berharap, disaat yang sama Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengadakan rapat juga, agar nantinya konsep untuk pelarangan mudik bisa disinkronkan dengan aturan-aturan yang akan diterbitkan Kemenhub

"Gugus tugas akan kami supply dengan data general," tuturnya. 

Adapun terkait izin khusus bagi semua moda angkutan, menurut Menhub Budi Karya, akan bisa kembali beroperasi pada 7 Mei besok, dengan 2 catatan penting, yaitu mematuhi protokol kesehatan dan mentaati kriteria yang dikeluarkan oleh BNPB (Gugus Tugas) dan Kemenkes. 

"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik. Bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan. Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat dan lain-lain, dengan orang-orang khusus untuk kerja," tuturnya. 

-
Ilustrasi penerbangan pesawat udara (ANTARA/Fikri Yusuf)

Meski demikian, dia menegaskan bahwa izin khusus itu tidak boleh dimanfaatkan untuk melaksanakan mudik. Aturan yang akan disusun nanti, menurutnya akan mengakomodir hal tersebut. 

"Tapi gak boleh mudik!, Sekali lagi, kalau kerja harus ke kalimantan boleh kalau mau kerja. Kalau pulang kampung ya ga boleh ya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X