Legislator: Gaji Guru Honorer Tak Hanya dari Dana BOS

- Jumat, 14 Februari 2020 | 00:38 WIB
Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta (Universitas Negeri Tirtayasa) Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer di Alun-Alun Serang, Banten. (photo/ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)
Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta (Universitas Negeri Tirtayasa) Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer di Alun-Alun Serang, Banten. (photo/ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

Terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memberikan pernyataan bahwa untuk pendanaan gaji guru honorer 50% dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan bahwa gaji guru honorer juga berasal dari pemerintah daerah.

"Adapun honorer, selain dari dana BOS gaji dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda). Hal ini dimungkinkan karena ke depan pemerintah akan menata kembali tenaga honorer," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia juga menambahkan keberadaan guru honorer masih menjadi permasalahan, terkait tenaga honorer yang tak diangkat menjadi PNS atau PPPK.

"Komisi X masih terus mengkaji permasalahan guru honorer ini," tambahnya.

Perlu diketahui, syarat utama mendapatkan gaji dari dana BOS ialah harus memiliki NUPTK sebelum 31 Desember 2019, kemudian belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X